GOTVNEWS, Bintan – Seorang karyawati restoran di Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan, menjadi korban dugaan penganiayaan saat pulang kerja pada pertengahan Juni lalu. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial NZ, yang diduga sebagai pelaku.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut saat korban hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor dari tempat kerjannya. Namun, korban diduga dibuntuti hingga sepeda motornya disenggol saat melintas di Jalan Menalai, Desa Ekang Anculai, sehingga terjatuh.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham, mengatakan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan seorang petugas keamanan di kawasan Lagoi.
โUntuk motifnya masih kami selidiki kenapa dia melakukan penganiayaan. Mereka ini merupakan teman sekolah,โ Ia menambahkan.
Polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













