TERBARU

Berita Video

Perusahaan Ready Mix di Sebong Lagoi Beroperasi Tanpa Izin

GOTVNEWS, Bintan – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bintan, meminta manajemen CV Trio Valentin segera melengkapi izin aktivitas usaha ready mix di Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Menurut Kabid Perizinan DPMPTSP Bintan, Alfeni Harmi, manajemen CV. Trio Valentin sedang mengurus kelengkapan perizinan aktivitas usaha ready mix yang berlokasi di Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Ia mengatakan pihak perusahaan sudah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara online.

“Untuk saat ini hanya masih sebatas PKKPR yang sudah kita terbitkan di OSS, untuk lain nya masih dikerjakan oleh konsultan perusahaan,” terangnya.

Usaha ready mix milik CV. Trio Valentin diketahui belum mengantongi sejumlah perizinan, diantaranya izin lingkungan yang belum diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup setempat.

Hal itu lantaran lokasi usaha beton siap curah itu berada di wilayah pemukiman warga dan kawasan wisata.(Mhd)

Berita Terkait