Agung Sedayu Group Akui Miliki SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

GOTVNEWS, Jakarta – Agung Sedayu Group melalui anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), mengakui kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten.

Kuasa hukum perusahaan Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah kepemilikan atas seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km. Ia menegaskan, SHGB hanya mencakup wilayah di dua desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Muannas menjelaskan pagar laut tersebut membentang melintasi enam kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Ia juga mengutip pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, bahwa pagar-pagar tersebut telah ada sebelum kawasan PIK 2 maupun era kepresidenan Joko Widodo.

Lebih lanjut, Muannas memastikan SHGB yang dimiliki telah sesuai prosedur dan disertai izin resmi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan 263 bidang tanah di kawasan itu sudah bersertifikat, terdiri dari 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang milik PT CIS, dan 9 bidang perseorangan. Nusron berencana mencabut sertifikat tersebut karena diduga cacat prosedur.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *