Hukum

Anak Berkebutuhan Khusus di Bintan jadi Korban Pelecehan Seksual

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Mhd)

1 2

Berita Terkait