GOTVNEWS, Jakarta – DPR RI resmi mencabut tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan bagi anggotanya setelah gelombang protes besar mengguncang Senayan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan bersama fraksi-fraksi, pada Kamis (4/9/2025).
Selain tunjangan perumahan, fasilitas lain juga dievaluasi, termasuk biaya listrik, telepon, transportasi, dan komunikasi.
Dengan kebijakan baru ini, gaji bersih anggota DPR kini sekitar Rp65 juta per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, uang sidang Rp2 juta, serta tunjangan konstitusional lainnya.
Meski fasilitas dipotong, anggota DPR tetap berhak atas pensiun sesuai UU Nomor 12 Tahun 1980 dengan besaran Rp401 ribu hingga Rp3,6 juta, tergantung masa jabatan.
Kebijakan ini lahir dari aksi unjuk rasa 25–28 Agustus 2025 yang menolak tunjangan perumahan DPR. Aksi memanas setelah kendaraan Brimob melindas pengemudi ojek online, hingga memicu kerusuhan di berbagai daerah dan melahirkan tuntutan “17+8” yang menekan DPR.(Frh)
















