GOTVNEWS, Karimun – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun mengeluarkan maklumat pelayaran dan meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan akibat kabut asap yang menyelimuti jarak pandang pelayaran.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Muhammad Syaiful, mengatakan kabut asap yang mengurangi jarak pandang dapat meningkatkan risiko kecelakaan selama pelayaran.
“Kami mengimbau seluruh nakhoda dan operator kapal untuk meningkatkan kewaspadaan saat berlayar, terutama ketika kabut asap menyebabkan jarak pandang terbatas. Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama,” ujar Syaiful.
Dalam maklumat tersebut, KSOP menginstruksikan petugas di setiap pos kerja untuk memperketat pemantauan kondisi perairan dan rutin menyampaikan informasi keselamatan kepada pengguna jasa transportasi laut.
Kapal patroli KSOP juga disiagakan di setiap wilayah kerja untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan darurat.
Syaiful menegaskan, keberangkatan kapal wajib ditunda apabila kondisi cuaca dan jarak pandang dinilai membahayakan keselamatan pelayaran. Penundaan dilakukan hingga kondisi memungkinkan kapal berlayar dengan aman.
“Apabila kondisi cuaca dan jarak pandang dinilai tidak aman, keberangkatan kapal harus ditunda hingga situasi memungkinkan untuk pelayaran. Kami meminta seluruh operator dan nakhoda mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku,” katanya.
Bagi kapal yang tetap berlayar dalam kondisi yang memungkinkan, nakhoda diminta menerapkan sejumlah langkah antisipasi.
Di antaranya mengurangi kecepatan kapal, menjaga jarak aman, mengaktifkan lampu navigasi, serta membunyikan isyarat kabut sesuai aturan pencegahan tubrukan di laut.
Nakhoda juga diwajibkan memastikan radio komunikasi tetap aktif untuk memantau situasi dan menerima informasi terkini.
Selain itu, mereka diminta rutin memantau prakiraan cuaca maritim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta mengikuti informasi dari petugas pelabuhan.
Sebelum kapal berangkat, nakhoda juga harus mengisi dan menandatangani Master Sailing Declaration sesuai kondisi faktual kapal untuk diserahkan kepada syahbandar.
Selain memperhatikan kondisi navigasi, KSOP meminta pemeriksaan kelaiklautan kapal dan kelengkapan peralatan keselamatan dilakukan secara menyeluruh sebelum keberangkatan.
Awak kapal juga diminta memberikan sosialisasi kepada penumpang mengenai cara menggunakan jaket pelampung (life jacket) serta menunjukkan jalur evakuasi. Informasi tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun melalui petunjuk visual.
Khusus kapal pelayaran rakyat dan kapal penumpang, KSOP memperketat ketentuan keselamatan dengan mewajibkan seluruh penumpang dan awak kapal mengenakan jaket pelampung selama pelayaran berlangsung.
“Saat memasuki atau meninggalkan kolam bandar Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, nakhoda juga bersiap melakukan olah gerak dengan mengurangi kecepatan,” tutupnya. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














