GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan aturan terbaru menjelang pelaksanaan ibadah haji 2025 yang harus dipatuhi. Aturan itu mengatur batas akhir masuk jemaah umrah adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025.
“Batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin (14/4/2025).
Jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi sebelum batas waktu tersebut wajib kembali ke negara asal paling lambat pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
“Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025,” tuturnya.
Pemerintah Arab Saudi juga mengatur sanksi bagi pelanggaran batas waktu tersebut. Dalam hal ini, perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000.
“Bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” jelas Nasrullah.
Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Aturan lain yang diberlakukan adalah larangan masuk ke Makkah tanpa visa haji, mulai 29 April 2025.
“Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah,” ujar Nasrullah.
Larangan serupa juga berlaku bagi ekspatriat mulai 23 April 2025. Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada penduduk resmi kota tersebut, pemegang izin haji sah, dan petugas resmi. Permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Penangguhan Izin Umrah via Nusuk
Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga dihentikan sementara. Aturan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025.
“Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu,” jelas Nasrullah.
Larangan Hotel di Makkah Tampung Jemaah Tanpa Visa Haji
Selama musim haji, hotel di Makkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji atau izin masuk resmi. Aturan ini berlaku mulai 29 April hingga akhir musim haji.
“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” kata Nasrullah.
Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.
Keberangkatan ke Tanah Suci akan dimulai sehari setelahnya, secara bertahap dari embarkasi masing-masing. (Alt)