Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, Tengku Firdaus mengidentifikasi beberapa potensi titik rawan, seperti keterlambatan formalitas administratif, praktik elit capture, dan rekayasa laporan yang dapat menyulitkan deteksi korupsi.
Ia juga menyoroti tantangan dalam penyerapan dan pelaksanaan Dana Desa, serta pengawasan yang masih belum optimal.
“Jaksa Agung RI mendorong penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan preventif,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri untuk Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa, serta sumber daya manusia di wilayah kerja Kejaksaan Negeri.
Keberhasilan kerjasama ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan menciptakan masyarakat desa yang lebih sadar hukum.
Sebagai wujud dari instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, program Jaksa Garda Desa bertujuan untuk membantu membangun Indonesia dari desa dengan optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













