GOTVNEWS, Tanjungpinang – Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Kepri meminta pemerintah menunda penetapan kenaikan pajak 40 persen yang dapat memberatkan pelaku usaha.
Asparnas Kepri menilai kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40 persen dapat berdampak pada turunnya jumlah wisatawan.
Ketua DPD Asparnas Kepri, Mulyadi Tan menilai kebijakan menaikkan pajak hiburan 40 persen kurang tepat untuk diterapkan saat ini.
Sebab, selain dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi. Kebijakan tersebut dapat mengganggu beberapa sektor di dunia usaha maupun pariwisata.
Kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada tidak tercapainya target Kepri, sebagai penyumbang 3 juta pengunjung yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata.
“Solusi terbaik menunda dulu, biarkan teman-teman usaha untuk kerja dulu. Pemulihan untuk dapat mendatangkan orang banyak baru pemerintah evaluasi. Kita harap kami dapat dilibatkan dalam pembahasan ini, jangan tiba-tiba ada kebijakan ini. Memang tujuannya baik untuk penerimaan. Tapi 40 persen itu terasa tinggi, ia mau gak mau usaha sepi akhirnya tutup,” jelasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan telah menandatangani SK kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40 persen.
Namun, pihaknya saat ini masih menunggu diskresi dan akan mengundang pelaku usaha tempat hiburan di Tanjungpinang.(San)