GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan kembali menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan penjualan lahan milik PT. Exspasindo Raya ke Kejari Bintan, pada Jumat (22/11/2024) pagi.
Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa, mengatakan, berkas perkara tersebut telah diterima oleh bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Bintan.
“Hari ini telah di terima kembali berkas perkaranya di PTSP, setelah itu jaksa peneliti akan meneliti kembali berkas, apakah petunjuk yang telah di berikan kepada penyidik sudah dipenuhi atau belum,” jelasnya.
Setelah diteliti, kata Samsul, akan diketahui apakah kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini dapat dinyatakan lengkap atau tidak.
“Terkait informasi hasil penelitiannya nanti akan kembali kita informasikan lebih lanjut,” tutupnya.(Mhd)