Panlih juga kata Mirwan, menyiapkan opsi kedua bila dalam proses verifikasi berkas persyaratan dirintangi permasalahan.
Menurutnya, proses penetapan calon dan pencabutan nomor urut dilaksanakan pada 4 Agustus 2023 mendatang dan proses pemilihan dilaksanakan pada 8 Agustus 2023 mendatang.
Mirwan menyampaikan, kedua opsi ini akan dipilih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi berkas persyaratan kedua calon. Nanti agendanya akan ditetapkan dalam rapat panlih selanjutnya.
Setelah seluruh proses selesai dilaksanakan Panlih, selanjutnya hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur Kepri melalui Bupati Bintan untuk diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri.
“itu hasil konsultasi kita ke Kemendagri,” timpalnya.
Sementara itu, Dhenok Puspita Sari menyampaikan, tidak akan mempersoalkan siapapun yang akan terpilih nantinya. Yang terpenting kata dia, pengalaman selama mengikuti proses ini.
“Karena pengalaman ini tidak akan bisa saya dapatkan di bangku sekolahan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Osit mengatakan, dengan mengikuti seluruh proses ini terjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik. Sepakat dengan Dhenok, Osit pun tidak menyoal siapa menang maupun kalah.
“Siapapun yang terpilih, mari kita dukung demi kemajuan kesejahteraan masyarakat Bintan,” ungkapnya.(Mhd)