TERBARU

Metropolis

Bahaya Gunakan Kompresor Saat Penangkapan Ikan

GOTVNEWS, Natuna – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri mensosialisasikan penggunaan alat tangkap ikan menggunakan kompresor dapat merusak ekosistem laut.

Para nelayan di Natuna diberikan pemahaman tengang larangan menggunakan alat kompresor, saat melaut untuk mengangkap ikan dilaut. Kegiatan sosialisasi merupakan inisasi digalakan oleh Bakamla Natuna.

Pengawas Perikanan Cabdis KP Natuna, Sugiman mengatakan, larangan menggunakan alat bantu kompresor tertuang di UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2005 Tentang perikanan di Pasal 9.

“Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkapan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia didalam penjelasan berbunyi Angka 4 Pasal 9,”katanya.

Sugiman menyampaikan, alat penangkapan atau alat bantun penangkapan ikan terdapat berbagai jenis seperti jaring trawl, pukat harimau, dan kompresor.

Penggunaan ini, dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dampak terburukunya dapat mengancam kepunahan ikan di laut, terumbu karang menjadi rusak serta juga merugikan nelayan tradisional.

“Setalah sosialisasi di lakukan para nelayan yang aktif mengunakan kompresor bersedia untuk beralih alat tangkap namun mereka meminta untuk di lakukan secara bertahap,”ucapnya.

Dalam sosiaslisasi tersebut hadir Bakamla Natuna sebagai inisiator kegitan, Pengawas Perikanan Cabdis KP Natuna, Satbinmas Polres Natuna, Lanal Natuna, Polairud hingga para nelayan . (San)

Berita Terkait