GOTVNEWS, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, suatu alat kelengkapan DPR ini disorot karena mendadak menggelar pembahasan terkait RUU Pilkada.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Pemerintah membahas soal RUU Pilkada yang digelar di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) pagi.
Menariknya, Baleg DPR RI menggelar rapat membahas RUU Pilkada hanya selang waktu sehari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gubernur dan Wagub di Pilkada 2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan merupakan usulan baru, melainkan inisiatif DPR dan telah diajukan sejak 23 Oktober 2023.
“Perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan khusus inisiatif DPR. RUU ini sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan telah disahkan menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan, partai atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.(frh)