TERBARU

Berita Video

Baleg DPR Sepakati Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

GOTVNEWS, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sembilan fraksi di DPR juga menyetujui keputusan RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Sujud syukur pun dilakukan para perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi didepan Gedung DPR RI. Mereka mengaku senang lantaran tuntutan mereka memperpanjang masa jabatan disetujui DPR dan pemerintah.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku, telah melakukan audiensi bersama 21 perwakilan perangkat desa membahas RUU tentang desa, pada Selasa (6/2/2024) pagi sebelum rapat paripurna dimulai.

1 2

Berita Terkait