Baleg DPR Sepakati Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Namun demikian, Puan mengatakan, pihaknya belum dapat mengesahkan RUU Desa dalam rapat paripurna, lantaran RUU masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan menegaskan DPR bersama pemerintah berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU tentang Desa tersebut hingga pengesahan. (frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *