Namun demikian, Puan mengatakan, pihaknya belum dapat mengesahkan RUU Desa dalam rapat paripurna, lantaran RUU masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Puan menegaskan DPR bersama pemerintah berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU tentang Desa tersebut hingga pengesahan. (frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













