Polemik Kemendagri Alihkan Empat Pulau Aceh ke Sumatera Utara Tuai Sorotan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memindahkan status administratif empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai protes.

Empat pulau tersebut yakni, pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.

Padahal, keempat pulau tersebut sebelumnya diklaim sebagai wilayah Aceh Singkil dengan bukti dokumen kepemilikan tanah sejak 1965, prasasti pemda, dan infrastruktur seperti dermaga. 

Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof. Humam Hamid, menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik, sebagaimana yang pernah terjadi di Katalonia (Spanyol) dan Mindanao (Filipina). Ia menilai pendekatan hukum tanpa dialog bisa memperkuat kecurigaan dan rasa ketidakadilan, apalagi Aceh memiliki identitas sejarah yang kuat.

Menaggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan batas darat yang telah disepakati bersama pemerintah daerah terkait. Namun, ia menegaskan pemerintah terbuka jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Nasution menegaskan pihaknya tidak campur tangan dalam keputusan tersebut. Ia dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengaku telah berdialog dan sepakat membuka ruang diskusi bersama untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *