Kasus Dihentikan, Tanjung Buser Siapkan Laporan Balik ke Bareskrim

GOTVNEWS, KARIMUN – Perkara dugaan penipuan yang menyeret nama Ahmad Iskandar Tanjung alias Tanjung Buser memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian resmi menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterima tim kuasa hukum.

Dengan demikian, laporan yang sebelumnya dilayangkan terkait dugaan penipuan terhadap tersangka kasus korupsi dana hibah KPU berinisial NE dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

“Tadi saya mendapatkan surat SP2Lid artinya tidak ditemukan tindak pidananya. Saya akan lapor balik, saat itu saya sudah bawa laporan dari Mabes Polri Bareskrim Polda Kepri tetapi saya hentikan. Dalam undang-undang Pejabat tidak boleh melaporkan,” ujar Ahmad Iskandar Tanjung

Sementara, kuasa hukum Tanjung, Ilfan Rambe, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan balik pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah ini berkaitan dengan beredarnya video viral yang memuat ajakan bernada provokatif terhadap kliennya, termasuk isu yang dinilai mengandung unsur SARA.

“Kami sudah mendapatkan SP2Lid. Dan kami akan melaporkan balik mengenai UU ITE Pasal 28 ayat 2 menyebarkan berita hoax melalui media sosial maksimun 6 tahun ataupun denda 1 Miliyar” ujar Ilfan. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *