GOTVNEWS, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Dasco menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu tersebut dan meminta masyarakat tidak meragukan komitmen parlemen.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026. Ia menyebut pengesahan tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












