GOTVNEWS, Jakarta – Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan akan dikebut dalam sisa waktu sekitar 8 minggu masa sidang. Ia menyebut, RUU tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Sejauh ini, DPR telah menyerap aspirasi publik melalui 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta berbagai masukan tertulis.
Mayoritas masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset, dengan harapan aturan tersebut disusun dengan cermat dan tetap mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.
Komisi III DPR RI memastikan pembahasan akan dikawal agar RUU Perampasan Aset rampung tepat waktu, berkualitas, dan berpihak pada kepastian hukum.(frh)
Sumber: IG | @habiburokhmanjkttimur
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













