Bintan

Belasan Developer Perumahan Ajukan Penyerahan PSU ke Pemkab Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyelenggarakan rapat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa proses serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah telah berlangsung sejak bulan Februari hingga Mei 2025.

” Terdapat 11 perusahaan pengembang perumahan yang mengajukan penyerahan PSU pada tahun ini, di antaranya Perumahan Nessa Nuri Regency, Puri Garden Regency, Taman Harapan Permai, Citra Indah, Karya Sejahtera 2, Griya Sebong Asri 1 dan 2, Permata Waduk Asri, Mentari Indah, Bukit Permata, dan Kenangan Jaya 10 “, jelasnya Rabu 17 September 2025.

Sebagai bentuk transparansi, Pemerintah Kabupaten Bintan bersama seluruh jajaran Dinas Perkim menegaskan komitmennya bahwa seluruh proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan tidak dipungut biaya apapun.

“Rapat Tim Verifikasi ini menjadi tahapan penting sebelum penetapan serah terima PSU secara resmi, yang nantinya akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat penghuni perumahan melalui peningkatan kualitas layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang lebih terjamin “, tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA) menyampaikan apresiasi atas kemudahan proses pelaksanaan serah terima PSU di Kabupaten Bintan.

Pemkab Bintan berkomitmen untuk terus mendorong sinergi dengan para pengembang perumahan dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bintan.(Mhd)

Berita Terkait