Hukum

Belasan Kendaraan Terjaring Razia Diambil Pemilik usai Bayar Denda Tilang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Belasan pemilik kendaraan yang terjaring razia petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang, mulai mengambil kendaraan mereka setelah mereka membayar denda tilang, Selasa (12/9/2023).

Mereka datang ke kantor polisi dengan membawa sejumlah perlengkapan kendaraan sesuai dengan standar, seperti knalpot standar, kaca spion, plat nomor serta membawa surat-surat kendaraan.

“Ada sekitar 12 orang yang telah melengkapi peralatan kendaraan sesuai standarnya. Saat ini ada 24 kendaraan di Satlantas dan satu di Polsek karena tali koplingnya putus,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Akp Syaiful Amri.

Meski telah melengkapi perlengkapan sesuai standar, jelas Akp Syaiful, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar denda tilang melalui Briva BRI.

“Mereka harus bayar denda tilang dulu sesuai dengan ketentuan, untuk bayar denda kami gunakan Briva BRI. Baru motor mereka bisa dibawa setelah semuanya lengkap dan denda sudah dibayar,” ucap dia.

Sementara itu, sebut Syaiful, untuk knalpot brong yang mereka gunakan diserahkan pada petugas kepolisian Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Knalpot brongnya kami sita, karena nanti jika mereka bawa lagi nanti digunakan lagi. Knalpot-knalpot brong yang disita akan dimusnahkan,” ujarnya. (Zpl)

Berita Terkait