GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap belasan pelaku pencurian kabel Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) beserta seorang penadah. Aksi pencurian ini terjadi di wilayah Batu Hitam, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Mereka pakai gergaji dan gerinda untuk memotong kabel. Kejadian bertahap dalam tiga minggu terakhir, biasanya mereka malam mencuri,” ungkapnya saat ditemui di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025).
Setelah berhasil menangkap para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kabel hasil curian yang kemudian dibawa ke kantor Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Agung, kerugian akibat pencurian kabel SWRO ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, jumlah yang terdeteksi sejauh ini berada di angka sekitar Rp62 juta.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh pelaku dan penadah yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Zpl)