"\nGOTVNEWS<\/a><\/strong>, Tanjungpinang - Pembelian gas LPG 3 Kilogram di Kota Tanjungpinang kini wajib menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP.<\/p>\n\n\n\nSalah satu pangkalan gas di Kilometer 10 Tanjungpinang, Neni, mengatakan, pembeli gas LPG bersubsidi dengan membawa KTP sudah diterapkan sejak dua bulan terakhir.<\/p>\n\n\n\nHanya saja peraturan pembelian menggunakan KTP saat ini lebih dimasifkan lagi sebagai syarat.<\/p>\n\n\n\n\"Baru semingguan ini ditekankanlah, jadi kita pakai aplikasi untuk input data pelanggannya,\" kata Neni Senin (27\/11\/2023).<\/p>\n\n\n\nNeni juga mengatakan, setiap pembelian gas, data akan diinput juga menggunakan aplikasi my pertamina sesuai dengan indentitas KTP.<\/p>\n\n\n\nPenggunaan KTP ini tidak terlalu berdampak signifikan terhadap penjualan gas 3 kg. Pihak distributor juga tetap memberikan gas setiap 2 hari sekali sebanyak 100 tabung.<\/p>\n\n\n\n\"Enggak ada pembatasan sih kalau sekarang, penjualan masih sama saja,\" ujar Neni.<\/p>\n\n\n\n\n\n\n\nSebagaimana diketahui peraturan pemeblian gas LPG tabung 3 kilogram wajib menunjukan KTP ini. Tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37.K\/MG.01\/MEM.M\/2023.(San)<\/p>\n\n\n"