Sebagaimana diketahui peraturan pemeblian gas LPG tabung 3 kilogram wajib menunjukan KTP ini. Tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News

Sebagaimana diketahui peraturan pemeblian gas LPG tabung 3 kilogram wajib menunjukan KTP ini. Tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News