TERBARU

Berita Video

Berantas Narkoba, 12 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 12 pengedar narkoba dari 10 laporan perkara. Dari belakang pengedar, polisi berhasil menyita 20,44 gram sabu dan 52,5 butir pil ekstasi.

Kedua belas pengadar Narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut diamankan petugas sejak tanggal 13 hingga 27 Juli 2024. Dari kedua belas pengadar, dua pengedar lainnya merupakan perempuan muda.

Kemudian, dari 10 perkara narkoba itu 6 diantaranya diamankan di wilayah Tanjungpinang Timur, 3 wilayah Tanjungpinang Barat dan 1 di wilayah Buki Bestari.

“Berat barang bukti sabu-sabu seluruhnya sebanyak 20,44 gram, dan 52,5 butir pil ekstasi, 3 unit timbangan digital, 11 unit hanphone, sepeda motor dan alat hisap sabu (boong).”kata Kombes Pol Budi Santosa, Kapolresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, 12 pengedar ini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(San)

Berita Terkait