Berita VideoBintan

Berkas Hasan Belum Lengkap, Andy Sasongko: Ada 12 Kali Bolak Balik Berkas ke Penyidik

GOTVNEWS, BintanKejaksaan Negeri Bintan kembali mengembalikan berkas Hasan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya, kepada Penyidik Polres Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, mengatakan, setidaknya berkas tersebut sudah belasan kali bolak balik ke penyidik, lantaran belum lengkapnya berkas sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa.

Namun demikian, Andy enggan memberikan penjelasan terkait petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Bintan.

“Sudah ada bolak balik 9 kali atau 12 kali. Nanti sama kasi Intel yang detailnya,” ungkap Andy.

Sebagaimana diketahui, Hasan yang merupakan mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang sekaligus sebagai Kadis Kominfo Kepri ini, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT. Expasindo Raya di kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu. Hingga saat ini, berkas perkara Hasan belum dinyatakan lengkap.(mhd)

Berita Terkait