TERBARU

Hukum

Berulah Lagi, Residivis Kasus Pelecehan Sesama Jenis kembali Ditangkap

GOTVNEWS, Bintan – Pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak, AP (41) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bintan Utara. AP ternyata merupakan residivis pada kasus yang sama tahun 2008 lalu.

AP, warga Tanjung Uban, Bintan merupakan predator anak yang telah berulang kali melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki.

Menurut Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama, serta pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih bocah.

“Dia residivis kasus yang sama pada tahun 2008 lalu, dan mengakibatkan dua orang anak menjadi korban,” jelasnya.

Kini pelaku telah mencabuli 3 orang anak, yang dilakukan sejak pertengahan bulan November 2021, sampai dengan tanggal 09 Mei 2023.

“Pelaku membujuk korban dengan mengimingi uang, ketiga anak korban dicabuli berkali kali, di lokasi yang berbeda,” tambahnya.

AP dilaporkan ke polisi lantaran ketahuan oleh warga sedang melakukan aksinya. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke orang tua korban.

“Masing masing orangtua korban membuat laporan, atas laporan tadi pelaku kita tangkap dan diamanakan,” katanya.

Sementara itu pelaku AP (41) nekat melakukan aksinya lantaran dirinya pernah menjadi korban hal yang sama, sejak saat itu timbul rasa ingin melakukan hal yang sama kepada sesama jenis.

“Suka aja pas ngelakuin hal itu, saya juga pernah jadi korban saat masi bocah di Jakarta lalu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Dia juga bisa dikenakan hukuman tambahan karena perbuatan yang berulang.(Mhd)

Berita Terkait