Berita Video

Biaya Haji 2024 Naik Rp93,4 Juta, Calon Jamaah Bayar Rp56 Juta dan Bisa Dicicil

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta. Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat kerja, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI baru-baru ini sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta per jamaah reguler.

Dari jumlah BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh jamaah sebesar Rp56 juta atau 60 persen dari BPIH 2024.

Sedangkan, 40 persen sisanya akan ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37 juta.

Diketahui, total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan saat ini mencapai sebesar Rp8,2 Triliun. Hal ini menunjukan ada kenaikan dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90 juta.

Untuk mengatasi hal itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas membuka skema cicilan pelunasan biaya haji, dengan begitu calon jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji, sehingga tidak memberatkan calon jamaah.

Yaqut menjelaskan, skema pencicilan dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH dengan sistem top up.

Calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH tahun 2024.(Frh)

Berita Terkait