GOTVNEWS,Tanjungpinang – Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri meminta masyarakat agar tidak tergiur tawaran gaji besar bekerja secara nonprosedural, khususnya di negara Kamboja.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, ada sekitar 70 ribu Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk warga Kepri bekerja secara non prosedural di Kamboja.
Sebagian besar mereka bekerja sebagai tenaga pendukung di sektor Judi Online (Judol) dan Scammer, dan beberapa diantaranya bekerja dirumah makan, bengkel hingga salon.
Kasi Perlindungan BP3MI Kepri, Darman Sagala, mengatakan, warga Kepri yang terjebak bekerja di Kamboja rata-rata berusia 25 hingga 30 tahun.
Mayoritas warga Kepri ingin bekerja di Kamboja karena tergiur dengan di janjikan gaji besar berkisar 700 hingga 1.000 dollar AS per bulan.
“Masyarakat bisa menanyakan langsung ke BP3MI atau Dinas Kerja di Kepri, jika menyadari terhadap tawaran atau lowongan kerja di luar negeri. Hal itu guna memastikan bahwa pekerjaan itu resmi dan prosedural, sehingga tidak menjadi korban perdagangan orang,” ungkapnya.
Sebagai upaya pencegahan WNI menjadi korban TPPO jaringan judi online dan scammer di Kamboja, BP3MI Kepri terus melakukan sosialisasi baik di sekolah, kampus, pemerintah desa, hingga dinas-dinas, remaja-remaja yang baru tamat sekolah dan tidak melanjutkan pendidikannya.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













