GOTVNEWS, Bintan – Bupati Bintan segera mengambil sikap terhadap penahanan satu orang ASNnya atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menegaskan bahwa dengan telah ditahannya salah satu ASN Pemkab Bintan, kedepannya ia akan menentukan sikap terkait status dan juga jabatan Muhammad Ridwan.
“Ya kita hormati proses hukum. Nanti Senin kita ambil sikap apakah yang bersangkutan diganti atau tidak,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Bintan Properti Indo, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu masing-masing, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan, Muhammad Ridwan dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop, Budiman.
Dari ketiga tersangka, dua diantaranya yakni Muhammad Ridwan dan Budiman telah dilakukan penahanan di Mapolres Bintan, beberapa waktu lalu.
Sementara, pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, pihak Polres Bintan masih menunggu arahan Kemendagri.(Mhd)