TERBARU

Berita Video

Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Warga Toapaya Terancam 15 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Bintan – Seorang warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, diamankan polisi lantaran diduga mencabuli anak tirinya. Aksi itu diduga dilakukan sejak dua tahun terakhir.

Pelaku berinsial H, 35 tahun, warga Kecamatan Toapaya, Bintan ini diamankan polisi lantaran karena diduga mencabuli anak tirinya. Aksi itu terungkap setelah korban melakukan perbuatan pelaku ke pamannya.

Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, Akp Marganda Pandapotan mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Aksi itu dilakukan pelaku sejak dua tahun terakhir, sejak pelaku masih duduk di bangku kelas 6 SD.

“Setelah kami menerima laporan, personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya”, jelasnya.

“Lantaran nafsu, dan juga sering ditolak kalau saya minta berhubungan badan,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(Mhd)

Berita Terkait