Daerah

Cegah Kecelakaan Laut, Satpolairud dan Polsek Siantan Periksa Kapal di Pelabuhan Tarempa

GOTVNEWS, Anambas – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan memeriksa alat keselamatan dan dokumen sejumlah kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (30/1/2025).

Pemeriksaan ini mencakup dokumen kapal, nahkoda, anak buah kapal (ABK), manifest muatan, serta alat-alat keselamatan berlayar. 

Ps. Kasatpolairud Polres Kepulauan Anambas, Iptu Parlindungan Hasibuan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan mengantisipasi potensi kecelakaan laut akibat kondisi cuaca buruk di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Saat ini, perairan Kabupaten Kepulauan Anambas masih berada dalam musim utara, yang ditandai dengan gelombang tinggi dan angin kencang. Hal ini sangat berisiko, sehingga pemeriksaan seperti ini sangat penting,” jelas Hasibuan.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, setiap kapal wajib memiliki surat izin berlayar.

“Setiap kapal yang berpindah dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal dan alat keselamatan yang memadai,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolsek Siantan Iptu Sutomo menjelaskan bahwa selain pengecekan dokumen kapal, pihaknya juga memberikan imbauan kepada nahkoda kapal kargo agar lebih waspada.

“Kami meminta nakhoda kapal untuk tidak memuat barang melebihi kapasitas dan tidak membawa penumpang yang tidak tercantum dalam daftar manifest demi keselamatan bersama,” kata Sutomo.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan informasi cuaca dari BMKG untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat melaut. Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keamanan pelayaran di tengah tantangan cuaca ekstrem di wilayah tersebut.

“Selalu pantau perkembangan cuaca dari BMKG sebelum berlayar. Keselamatan adalah prioritas utama,” tutupnya. (Alt)

Berita Terkait