GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dalam kurun waktu satu bulan Polresta Tanjungpinang menangkap 16 pelaku pengedar narkoba. Dari tangkapan tersebut polisi menyita ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Enam belas pengedar narkoba ini merupakan tangkapan petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Mereka ditangkap dalam operasi petugas yang digelar selama bulan Januari 2025.
Dari operasi yang digelar petugas sebanyak 251,33 gram sabu, 7 butir psikotropika dengan berat 2,83, serta 6,3 gram ganja dapat disita sebagai barang bukti.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, dari 16 pelaku yang diamankan 14 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pemasok barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami gencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
Selain mengamankan 16 pengedar narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, dan alat hisap sabu atau bong.
Atas perbuatannya, belasan pengedar ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ald)