GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memberikan pendampingan pengelolaan stockpile bauksit di Pulau Bintan yang ditaksir nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Kepala Kejati (Kajati) Kepri Rudi Margono mengatakan, terdapat beberapa titik yang telah membentuk gunungan yang ditinggalkan lantaran IUP (Izin Usaha Pertambangan) telah habis dan tidak diperpanjang sehingga terbengkalai.
Kemudian, pendampingan diberikan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Fatin) Kejati Kepri dalam pengelolaan stockpile bijih bauksit di Kepri tersebut.
“Terdapat beberapa titik sudah bentuk gunungan, itu ditinggal karena IUPnya sudah habis dan tidak diperpanjang, sehingga terbengkalai. Pendampingan dari Datun Kejati Kepri nanti,” sebut dia, Kamis (5/10/2023).
Rudi menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu sudah barang milik negara dengan domainnya Menteri Keuangan.
“Ini kami sudah paparkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ungkapnya.
Namun demikian, terkait hal itu, lanjut Rudi, Kejati dan Pemprov Kepri telah membentuk tim untuk membuat peraturan pengelolaan stockpile bijih bauksit.
“Kami sudah bentuk tim untuk membuat peraturan terkait hal itu, nanti detail dan verifikasi nya ke Dinas ESDM Kepri,” ungkapnya. (Zpl)