GOTVNEWS, Jakarta – Dewan Pers mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ancaman nyata terhadap independensi dan kebebasan pers.
Ia menekankan bahwa segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan pers tidak dapat dibenarkan, karena termasuk tindakan kekerasan dan premanisme.
Ninik mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan cara tidak beradab dalam menanggapi pemberitaan.
Jika ada keberatan terhadap suatu laporan jurnalistik, ia menyarankan agar penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sebelumnya, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Beberapa hari kemudian, redaksi Tempo kembali menerima kiriman berupa kardus berisi enam bangkai tikus yang dipenggal.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







