TERBARU

Hukum

Diduga Cemburu, Dancer Clasix Tanjungpinang Dipukul Botol oleh Pengunjung

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pengunjung Clasix Tanjungpinang ditangkap polisi usai dilaporkan menganiaya seorang dancer di tempat hiburan malam itu. Korban mengalami luka robek di kepala akibat dipukul menggunakan botol minuman keras.

Pelaku penganiayaan adalah wanita berinisial SP (21), sedangkan korban wanita berinisial SI (28).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni mengatakan penganiayaan itu terjadi di hall Clasix Tanjungpinang pada Rabu (28/6/2023) dini hari pukul 03:45 WIB.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Beraktivitas di Kecamatan Bintan Timur

Menurutnya, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Diduga pelaku melakukan penganiayaan akibat pengaruh minuman keras. Pelaku cemburu melihat korban bersama teman wanitanya dan langsung memukulkan botol ke arah kepala korban.

“Pelaku ini langsung pukul kepala korban dengan botol itu, akibatnya korban alami luka robek bagian kepala sebelah kiri,” jelas dia.

Baca juga: Kejari Bintan Dalami Dugaan Penjualan Aset Desa Berakit Senilai Rp 1,5 Miliar

Gio menyebutkan, pelaku ditangkap setelah petugas kepolisian Polsek Tanjungpinang Kota menerima laporan yang dibuat oleh korban.

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang masih berada di Tempat Hiburan Malam tersebut.

Baca juga: Wanita Ini Kembalikan Ponsel yang Dicuri di Parkiran Swalayan Tanjungpinang

“Tim Unit Reskrim Polsek sama anggota jaga dapat laporan langsung ke lokasi kejadian, dan pelaku masih ada di situ langsung kita amankan juga. Saat diinterogasi pelaku ini akui sudah aniaya korban,” ungkap dia.

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.(Zpl)

Berita Terkait