GOTVNEWS, Tanjungpinang – Muhammad Agung Syahputra melaporkan seorang pria berinisial Mn ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah, pada Selasa (21/10/2025).
Agung mengungkapkan, ia membeli lahan berukuran 20 x 25 meter persegi dari Mn di kawasan Kampung Sei Carang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan harga Rp60 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan uang muka Rp20 juta yang diserahkan pada 13 November 2023 lalu.
“Waktu itu dia (terlapor) janji mau memecah sertifikat dari surat alhasak yang luasnya 3 ribu meter persegi, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,” ucap Agung, Rabu (22/10/2025).
Tak hanya itu, Agung sempat dimintai lagi uang sebesar Rp3 juta oleh Mn pada Juli 2024 dengan alasan untuk mengurus surat alhasak. Namun, belakangan ia mendapati bahwa lahan yang dibelinya justru sudah dijual kepada orang lain.
“Ternyata lahan yang saya beli sudah dijual lagi seharga Rp50 juta. Sekarang di atas tanah itu sudah dibangun rumah, tinggal pasang atap,” sambungnya.
Agung menuturkan, Mn sempat sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Namun, ia menegaskan bahwa transaksi pembelian tanah disaksikan langsung oleh istri dan anak almarhum yang saat ini menjadi penanggung jawab.
“Sampai sekarang keluarga almarhum belum ada itikad baik mengembalikan uang saya. Karena itu, saya laporkan ke Polresta Tanjungpinang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polresta Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (Ald)