GOTVNEWS, Bintan – Polsek Bintan Timur menetapkan pemilik Starpoll Biliard dan Cafe berinisial A ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik kafe inisial A ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ratusan kaleng minuman beralkohol (mikol) tanpa izin.
Selain menetapkan pemilik kafe sebagai tersangka, polisi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari Dist Joki (DJ), receptionist serta pemilik kafe Starpoll inisial A.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, pemilik kafe berinisial A ditetapkan tersangka pada Senin (4/3/2024) kemarin. Dan seharunya tersangka A sudah dilakukan sidang atas kasus itu.
“Kemarin kita sudah ke pengeadilan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Kapolsek, Kamis (7/3/2024).
“Dalam perkara ini yang bersangkutan yakni pemilik star full akan menjalani sidang tindka pidana tertentu (Tipiring),” tambahnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, pihaknya belum bisa melaksanakan sidang tipiring, dikarenakan berkas perkara dari kepolisian belum lengkap.
“Berkasnya belum lengkap. Polisi belum hadirkan terdakwa dan saksi,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan sidang, jelas Boy, PN Tanjugnpinang menunggu dari pihak kepolisian untuk membawa berkas terdakwa dan saksi ke pengadilan.
“Kalau sudah ada terdakwa, saksi, berkas lengkap hari itu juga akan langsung digelar sidang tipiring,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi dan tim gabungan di Bintan Timur merazia Starpoll Cafe dan Biliard yang terletak di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Selasa (2/1/2024) lalu
Dalam razia tersebut polisi dan tim gabungan mengamankan 182 mikol jenis Bear kaleng berbagai merk. (Mhd)