DaerahHukum

68 Narapidana Buddha di Kepri Terima Remisi Waisak Hingga Dua Bulan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 68 narapidana beragama Buddha di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2025. Potongan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas pencapaian positif dalam pembinaan yang telah ditunjukkan oleh narapidana dan anak binaan, tentu saja setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Aris pada Senin (12/5/2025).

Aris menambahkan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal tiga hingga enam bulan, dengan catatan berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas dan Rutan.

“Besaran remisi yang diterima oleh para narapidana ini bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga dua bulan,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penilaian terhadap perilaku dan partisipasi aktif warga binaan dalam setiap program pembinaan. “Kami sangat memperhatikan perkembangan perilaku dan partisipasi warga serta anak binaan dalam setiap program pembinaan yang kami selenggarakan,” jelas Aris.

Adapun rincian penerima remisi khusus Waisak di berbagai unit pemasyarakatan di Kepri yakni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 13 orang, Lapas Batam Kelas IIA 14 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 20 orang, Lapas Anak (LPKA) Batam 1 orang, Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 8 orang.

Lalu, di Rutan Tanjungpinang 5 orang, Rutan Batam ada 6 orang, Rutan Tanjung Balai Karimun 5 orang, dan Cabang Rutan Dabo Singkep yakni 1 orang. (Ald)

Berita Terkait