GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berencana menata ulang struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) guna menciptakan pemerataan dan efektivitas pelayanan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena ditemukan ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) di antara sejumlah RT.
Ia menyebutkan, ada RT yang membawahi lebih dari 1.000 KK, sementara RT lainnya hanya terdiri dari sekitar 100 KK.
“Ketimpangan seperti ini menyebabkan pelayanan kurang optimal, sehingga penataan ulang perlu dilakukan,” ucapnya.
Zulhidayat menjelaskan bahwa idealnya satu RT mencakup maksimal 500 KK. RT yang jumlah KK melebihi batas tersebut akan dipecah menjadi beberapa RT baru, sedangkan RT dengan jumlah penduduk di bawah 100 KK akan digabung dengan RT lain demi efisiensi.
“Jika satu RT terlalu besar, pengelolaannya jadi tidak efektif. Sebaliknya, jika hanya terdiri dari 50 atau bahkan 10 orang, juga tidak efisien. Maka, kita sesuaikan,” tuturnya.
Saat ini, Pemko tengah melakukan proses pemetaan wilayah sebagai tahap awal penataan. Selain itu, perubahan regulasi juga sedang disiapkan untuk mendukung langkah ini.
“Hari ini kami kembali menggelar rapat koordinasi dengan para camat dan lurah guna mempercepat proses ini,” tutupnya. (Ald)