GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menyikapi penangkapan Kepala Puskesmas Moro, BSS (46), dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Pemda segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan roda pelayanan kesehatan tidak terganggu.
Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Soerjadi, mengatakan masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait status hukum BSS.
“Kami menunggu surat resmi dari kepolisian. Untuk sementara, sudah ditunjuk Plh Kepala Puskesmas Moro, dan pelayanan dokter akan digilir dari dokter yang tersedia,” ujar Soerjadi.
Terkait status kepegawaian BSS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Soerjadi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada BKPSDM Kabupaten Karimun.
“Untuk status ASN, kewenangannya ada di BKPSDM,” katanya.
Diberita sebelumnya, BSS diamankan di ruang kerjanya di Puskesmas Moro pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penadah curanmor yang melibatkan Satpol PP berinisial M.
Hasil pengeledahan, polisi menemukan satu set alat hisap sabu (bong) berbahan botol plastik yang disimpan di dalam lemari kamar. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








