Dirjen Keimigrasian Ambil Alih Penanganan Kasus 2 WN China Tangkapan Lanal Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Kasus dua Warga Negara (WN) Cina, yang masuk ke Batam, Indonesia melalui jalur gelap diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Keimigrasian.

Keduanya yakni Wang Yujie (30) dan Huang Xiaoxia (30), yang baru 9 hari di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, imigrasi melakukan penyelidikan terhadap kasus dua WNA China ini. Namun kini kasusnya diambil alih oleh Dirjen Imigrasi RI.

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II Tanjung Uban Inggil menjelaskan, dari hasil pemeriksaan beberapa hari itu pihaknya telah berusaha mengumpulkan bahan dan keterangan. Namun belum selesai 100 persen, kasus ini diambil alih oleh Dirjen Keimigrasian.

Dengan diambil alihnya kasus WN Cina tersebut, maka wewenang Imigrasi Kelas II Tanjung Uban tidak ada lagi dalam kasus ini. Dirinya juga tidak tahu prosesnya nanti seperti apa. Apakah nantinya WNA itu dideportasi atau di projusticia.

Disinggung WN Cina itu adalah buronan dari negara lain yaitu Singapura. Inggil mengaku belum ada info seperti itu. Bahkan di sistem laporan imigrasi belum ada menyangkut adanya buronan.

“Jadi kawan-kawan (awak media) bisa menghubungi langsung pihak direktorat untuk kasus ini. Karena bukan di kita lagi,” katanya.

Menurutnya kasus dua WN Cina itu diserahkan dari Lanal Bintan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban sejak 29 November. Kemudian dilakukan pemeriksaan sampai dengan 7 November.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *