AdvertorialTanjungpinang

Diskominfo dan BSrE BSSN Fasilitasi Pengesahan TTE Aplikasi SIMRS RSUD Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSUD Kota Tanjungpinang resmi mendapatkan pengesahan integrasi tanda tangan elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Pengesahan tersebut tercantum dalam surat resmi Kepala BSrE nomor 3044/BSSN/BS/SE.02.01/05/2025 yang diterbitkan pada 15 Mei 2025.

Dengan pengesahan ini, RSUD Tanjungpinang menjadi salah satu rumah sakit daerah yang telah menerapkan sistem administrasi berbasis elektronik dengan TTE yang sah secara hukum dan akuntabel. Dokumen yang dihasilkan dari SIMRS kini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik bertanda tangan basah.

Proses integrasi TTE ke dalam SIMRS difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, bekerja sama dengan BSrE BSSN.


Diskominfo dan BSrE BSSN Fasilitasi Pengesahan TTE Aplikasi SIMRS RSUD Tanjungpinang. Foto: Dok Diskominfo TPI

Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf, mengapresiasi dukungan dari Diskominfo dan BSrE.

“Terima kasih atas dukungannya sehingga aplikasi SIMRS ini bisa langsung memakai layanan sertifikat TTE. RSUD sudah memakai aplikasi SIMRS dan status pasien sudah elektronik, tidak manual lagi, dan dokter mengesahkan status pasien dengan tanda tangan elektronik,” ujarnya saat menghadiri pertemuan di kantor Diskominfo Kota Tanjungpinang, Senin (19/5/2025).

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

“Penggunaan TTE yang tersertifikasi dari BSSN memastikan bahwa setiap dokumen dalam SIMRS memiliki validitas dan legalitas yang diakui. Ini memperkuat akuntabilitas sistem pelayanan rumah sakit,” jelas Teguh.

Sebelum pengesahan diterbitkan, serangkaian tahapan teknis dilakukan oleh Tim BSrE, Diskominfo, RSUD, dan pengembang SIMRS. Tahapan ini meliputi rapat koordinasi, konsultasi pra-integrasi, instalasi modul, hingga uji penerapan yang dilakukan secara daring pada 14 Mei 2025.


Diskominfo Kota Tanjungpinang dan BSrE BSSN Fasilitasi Pengesahan TTE Aplikasi SIMRS RSUD Tanjungpinang. Foto: Dok Diskominfo TPI

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Tanjungpinang, Ririn Noviana, menyampaikan bahwa setelah melewati proses verifikasi oleh BSrE, SIMRS dinyatakan memenuhi semua syarat teknis dan keamanan.

“SIMRS telah dinyatakan lulus uji penerapan dan selanjutnya BSrE menerbitkan surat pengesahan sebagai bukti kelayakan sistem,” ungkapnya.

Dengan integrasi ini, RSUD Tanjungpinang kini memiliki sistem administrasi digital yang lebih cepat, aman, dan sesuai dengan kebijakan transformasi digital pemerintah. (Adv/Alt).

Berita Terkait