Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ngaku Belum Diberitahu Resmi KPK

GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi status tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas kasus dugaan perkara gratifikasi.

KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (9/11/2023) malam. Satu di antaranya ialah Eddy Hiariej.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyebut penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej sudah ditanda tangani sekitar dua minggu lalu.

Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.

Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Sementara itu, Eddy Hiariej sendiri kini sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur bersama dengan Menkumham, Yassona Laoly.

Eddy Hiariej mengaku belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Ia juga mengaku tak tahu menahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. (frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *