GOTVNEWS, Bintan – Pada bulan April 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan menerima dua aduan permasalahan lingkungan diantaranya limbah dan aktivitas tambak tanpa dilengkapi izin.
Dua aduan tersebut diantaranya permasalahan pembangunan tambak udang yang diduga merusak bakau, di Kecamatan Teluk Bintan.
Kemudian, di Kecamatan Toapaya ratusan ekor ikan yang dibudidayakan warga mati. Akibat adanya dugaan pencemar air.
Sekretaris DLH Bintan Nepy Purwanto mengatakan, saat ini kedua aduan tersebut tengah diselidiki DLH Bintan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Ada dua aduan yang kita terima seperti di Kecamatan Toapaya dan Kecamatan Teluk Bintan. Saat ini sudah di tangani pihak kepolisian, pihak DLH juga sudah memberikan keterangan,” jelasnya.
Dalam hal tersebut, DLH Bintan menjelaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin apapun.(Mhd)