GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mencabut izin operasional Leko Cafe Resto & Lounge yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam menyusul insiden kerusuhan di tempat tersebut yang menelan korban jiwa, seorang anggota TNI Angkatan Laut, akibat perkelahian dengan oknum TNI AD beberapa waktu lalu.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra menyatakan pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran izin usaha oleh pengelola Leko Cafe, terutama terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Kita menemukan bahwasanya kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, meskipun itu menjadi kewenangan kota,” ungkap Hasfarizal pada Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Leko Cafe juga mematikan sistem Online Single Submission (OSS) miliknya, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan evaluasi usaha.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKPM untuk mengaktifkan kembali OSS agar izin bisa dicabut secara administratif di sistem,” sambungnya.
Proses pencabutan izin ini melibatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, serta pemerintah Kota Tanjungpinang. Pemerintah kota bersama Satpol PP juga akan dilibatkan untuk memastikan pencabutan izin berjalan lancar.
“Semua izin akan dicabut, baik secara sistem maupun fisik, setelah kami lakukan pengecekan langsung di lapangan,” tutupnya. (Aldi)