GOTVNEWS, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal dilaksanakan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada yang direvisi batal dilaksanakan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada akan berlaku.
“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco.
Rencananya pengesahan RUU Pilkada akan berlangsung pada Rapat Paripurna di gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) pagi. Namun, rapat terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak memenuhi kuorum.
Sebelumnya, Rencana revisi UU Pilkada oleh DPR dan pengabaian keputusan Mahkamah Konstitusi menuai gelombang protes di berbagai daerah.
Sejumlah elemen masyarakat, yang terdiri dari buruh, aktivis, mahasiswa, hingga artis dan komika turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) kemarin.(Frh)