GOTVNEWS, Jakarta – Komisi II DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih 2024, yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar pada 6 Februari 2025 mendatang dan dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kesepakatan tertuang dari hasil kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2024).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, mengatakan pelantikan tersebut berlaku di semua tingkatan, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
“Komisi II DPR RI, perwakilan pemerintah Menteri Dalan Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota hasil pilkada 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden republik Indonesia di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK. Pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
Komisi II juga meminta Mendagri Tito Karnavian mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan pelantikanKomisi II DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih 2024, yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar pada 6 Februari 2025 mendatang dan dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.(frh)