TERBARU

Hukum

Dua Anak di Bintan jadi Korban Pelecehan Seksual, Dua Pelaku Ditangkap

“Mereka melakukan hubungan suami istri bersama-sama di dalam sebuah rumah di Kijang Kota,” tambahnya.

Para pelaku terancam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Mhd)

1 2

Berita Terkait