“Mereka melakukan hubungan suami istri bersama-sama di dalam sebuah rumah di Kijang Kota,” tambahnya.
Para pelaku terancam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Mhd)
“Mereka melakukan hubungan suami istri bersama-sama di dalam sebuah rumah di Kijang Kota,” tambahnya.
Para pelaku terancam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Mhd)
Welcome, Login to your account.
Welcome, Create your new account
A password will be e-mailed to you.