Hukum

Dua Karyawan Gelapkan 61 Unit Ponsel, Pemilik Gerai Rugi Ratusan Juta

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku penggelapan puluhan unit telepon seluler (Ponsel).

Akibatnya, gerai penjualan ponsel Sky Mobile di Jalan D.I Panjaitan, Tanjungpinang, milik korban NR (41), alami kerugian senilai Rp 146.588.000.

Kedua orang pelaku adalah karyawan gerai ponsel tersebut yakni, FS (31) yang merupakan otak pelaku, dan MI (23) yang diduga turut serta dalam kasus penggelapan tersebut.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova mengatakan, modus kedua pelaku menggelapkan puluhan unit ponsel tersebut untuk keuntungan sendiri.

Gio menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban NF mendapatkan kabar dari istri nya bahwa puluhan unit ponsel telah hilang.

Dimana, sebut Gio, dari hasil pembukuan didapati bahwa sebanyak 61 unit ponsel telah hilang dan tidak ada hasil penjualan.

“Saat itu istri korban melakukan pembukuan, dan didapati banyak ponsel yang kurang, itu ada 61 unit hasil penjualannya jugak tidak ada saat pembukuan, mereka menduga puluhan ponsel itu digelapkan karyawan mereka sendiri,” kata Iptu Gio, Sabtu (22/7/2023).

1 2 3

Berita Terkait